JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik belum tentu dapat dituntaskan KPK pada tahun 2013. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, kasus ini bisa saja berkembang sehingga belum tentu tuntas tahun ini.
"Kalau soal tuntas, kita enggak tahu, karena bisa berkembang," kata Johan di Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Kendati demikian, Johan kembali mengatakan bahwa KPK optimistis dapat melimpahkan perkara dugaan korupsi Bank Century dengan tersangka Budi Mulya ke pengadilan sebelum 2014. "Kalau pertanyaannya dibawa ke pengadilan, 2013, kita optimistis kasus ini naik ke pengadilan. Ini seperti yang disampaikan pimpinan KPK sebelumnya," tambah Johan.
Sejauh ini KPK baru menetapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal bersifat sistemik. Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.
KPK meyakini kalau Budi tidak sendirian. Menurut Johan, keterlibatan pihak lain dalam kasus Century ini bisa saja terungkap melalui persidangan perkara Budi Mulya nantinya. "Di pengadilan nanti kan akan berproses," kata Johan.
Sejauh ini, KPK belum memeriksa Budi sebagai tersangka, apalagi menahan yang bersangkutan. Johan mengungkapkan, KPK kini masih fokus memeriksa para saksi. Belakangan ini intensif memeriksa Direktur Utama PT Century Mega Investido, Robert Tantular. Lima kali sudah KPK memeriksa Robert untuk menggali ihwal pemberian FPJP dan penetapan status Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Pada Selasa ini, KPK memeriksa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam kasus yang sama. Seusai diperiksa, Fuad mengaku diajukan pertanyaan seputar rapat KSSK pada 24 November 2008. Fuad mengakui bahwa Wakil Presiden Boediono terlibat dalam rapat yang membahas upaya penyelamatan terhadap Bank Century itu. Boediono ketika itu menjabat Gubernur BI.
"Banyak, iya ada semua, ada BI, ada kementerian keuangan, LPS," ujar Fuad.
0 komentar:
Posting Komentar