05.57 | Label: Agama
Penanya berkata : saya berharap dari yang mulia menjelaskan hukum menghisap rokok dan cerutu beserta dalil-dalilnya terhadap hal tersebut.
Asy – syaikh r.a
menjawab : menghisap rokok itu haram, demikian pula cerutu. Dan dalilnya adalah
firman Allah SAW : yang artinya “
janganlah kalian membunuh diri-diri kalian. Sesungguhnya allah saying terhdap
kalian”(Q.S An-nisa :29)
Dan firman Allah saw :
yang artinya “ dan jangnlah kalian menjerumuskan
diri-diri kalian kedalam kebinasaan” (Q.S Al- Baqarah :195). Dan sungguh
dunia kedokteran bahwasanya barang-barang tadi dapat membahayakan, dan jika
dapat membahayakan maka hal tersebut diharamkan.
Dalil lain adalah Allah
berfirman : yang artinya “ dan jangnlah
engkau serahkan kepada anak-anak yatim yang belum sempurna akal hartanya mereka
yang ada dalam kekuasaanmu” (Q.S an-nisa : 5). Maka dalam ayat ini ada
larangan untuk memberikan harta kepada anak yatim yang masi belum sempurna
akalnya / belum baligh karena meraka akan menghambur-hamburkan harta tersebut
dan merusaknya.
Maka tidak ragu lagi
hukum membelanjakan harta dengan membeli roko dengan cerutu adalah perbuatan
menghambur-hamburkan harta dan meruskanya. Maka hal ini hukumnya haram dan berdalilikan
ayat tersebut.
Dan dari as-sunnah
bahwasanya rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta karena nabi bersabda “ jangnlah kalian melakukan sesuatu yang
berbahaya dan menimbulkan bahaya pada orang lain”. (HR. Ibnu majah dan Ad –
daruqutni)
Mengkonsumsi
barang-barang tadi menyebabkan kemudharatan (bahaya) dan juga barang-barang
tadi akan menyebabkan ketergantungan bagi para pemakainaya . jika dia tidak
mengkonsumsi maka dadanya merasa sesak dan dadanya akan merasa sesak dan dia
akan memasukan kedalam dirinya barang-barang ng tidak diperlukan.
“Janganlah
kalian membunuh diri kalian sendiri. Sesungguhnya allah itu sangat penyayang
kepada kalian” (QS. An-nisa :29 )
0 komentar:
Posting Komentar